Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, berikut adalah tarif lisensi yang berlaku:
1. Tarif transportasi dihitung berdasarkan jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x tiket terendah) x durasi musik x prosentase penggunaan musik (10%).
2. Konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box sales) dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary tickets) dikali 1%.
3. Konser musik gratis berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2%.
4. Tarif royalti untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi, per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Luas | Hak Pencipta | Hak Terkait |
---|---|---|
500m2 | Rp. 4,000/m2 | Rp. 4,000/m2 |
500m2 selanjutnya | Rp. 3,500/m2 | Rp. 3,500/m2 |
1000m2 selanjutnya | Rp. 3,000/m2 | Rp. 3,000/m2 |
3000m2 selanjutnya | Rp. 2,500/m2 | Rp. 2,500/m2 |
5000m2 selanjutnya | Rp. 1,500/m2 | Rp. 1,500/m2 |
Penambahan selanjutnya | Rp. 1,000/m2 | Rp. 1,000/m2 |
5. Tarif lisensi hotel:
Jumlah Kamar | Per Tahun |
---|---|
1- 50 kamar | Rp. 2,000,000 |
51 - 100 kamar | Rp. 4,000,000 |
101 - 150 kamar | Rp. 6,000,000 |
151 - 200 kamar | Rp. 8,000,000 |
> 200 kamar | Rp. 12,000,000 |
Resort, hotel eksklusif dan hotel butik | Rp. 16,000,000 |
6. Tarif radio komersial: Pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik dikalikan dengan prosentase tarif royalti untuk radio komersial, baik yang bebas mengudara/terestrial (free to air) maupun berbasis jaringan internet (streaming), termasuk Radio Republik Indonesia (RRI) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).
7. Tarif royalti atas pusat rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun pusat rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1.3% x harga tiket x jumlah pengunjung per hari x prosentase penggunaan musik.
8. Tarif royalti atas pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket merupakan lump sum sebesar Rp 6,000,000,- per pusat rekreasi per tahun.
9. Tarif royalti untuk bioskop adalah lump sum sebesar Rp 3,600,000 per layar per tahun.
10. Tarif royalti untuk penyiaran Televisi adalah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik x prosentase tarif royalti dari televisi bebas mengudara (Free to air televisions) dan televisi berbasis jaringan Internet (simulcasting & webcasting / streaming televisions) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).
11. Tarif untuk pameran dan bazar adalah lump sum sebesar Rp 1,500,000 per hari.
12. Tarif nada tunggu telepon Rp 200,000 per sambungan telepon per tahun.
13. Tarif nada tunggu bank dan kantor Rp 12,000 per meter persegi per tahun.
14. Tarif restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek:
Jenis Usaha | Hak Pencipta | Hak Terkait |
---|---|---|
Restoran dan kafe | Rp. 60,000/kursi | Rp. 60,000/kursi |
Pub, bar, bistro | Rp. 180,000/m2 | Rp. 180,000/m2 |
Diskotek & klab malam | Rp. 250,000/m2 | Rp. 250,000/m2 |
15. Tarif royalti untuk seminar dan konferensi lump sum Rp 500,000,- per hari.
16. Tarif royalti untuk karaoke:
Jenis Karaoke | Tarif |
---|---|
Karaoke tanpa kamar / hall | Rp. 20,000/hall/hari |
Karaoke keluarga | Rp. 12,000/kamar/hari |
Karaoke eksekutif | Rp. 50,000/kamar/hari |
Karaoke kubus | Rp. 600,000/kubus/tahun |
Pelajari lebih lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 di sini.