Hak Cipta (copyright) musik adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti Hak Cipta lagu, setiap orang yang menggunakan sebuah karya cipta wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan membayarkan royalti untuk penggunaan komersial.
WAMI merupakan sebuah lembaga perkumpulan yang mengelola Hak Pengumuman atas lagu dan komposisi anggota-anggotanya.
Setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dengan membayar royalti kepada Pencipta dan/atau Pemilik Hak Cipta. Penggunaan komersial ini termasuk:
WAMI adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia. WAMI bertindak sebagai jembatan antara Pencipta yang telah memberikan mandat dan bergabung menjadi anggota WAMI, dengan pihak-pihak yang ingin menggunakan lagu dan/atau musiknya, dengan cara memfasilitasi proses lisensi dan distribusi royalti.