Musik memberikan banyak manfaat bagi para penggunanya. Musik dapat menciptakan suasana, menarik pengunjung, bahkan meningkatkan penjualan di tempat usaha anda.
Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Nomor 56 tahun 2021, setiap pencipta mempunyai hak mendapatkan manfaat ekonomi atas penggunaan Karyanya. Oleh karena itu, sebuah lisensi dibutuhkan setiap kali musik digunakan di publik.
Tanpa adanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI yang mewakili para pencipta dan pemilik hak cipta, pengguna musik harus mengurus lisensi secara langsung dengan setiap pencipta lagu. Untuk mempermudah prosesnya, WAMI bertindak mewakili pencipta dalam memberikan izin atas penggunaan lagu dan/musiknya.
Mulai tahun 2014, pengurusan lisensi musik dilakukan secara satu pintu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lisensi yang kami berikan sudah mencakup untuk penggunaan sebagian besar musik global.
Melalui kerjasama unilateral dan resiprokal dengan 62 LMK luar negeri, WAMI mewakili pencipta dari berbagai penjuru dunia. Kerjasama tersebut memungkinkan kami untuk memberikan lisensi penggunaan musik dari seluruh dunia.